Lembaga Sertifikasi Profesi Akuakultur Indonesia (LSP-AI) merupakan lembaga sertifikasi profesi yang didirikan oleh Masyarakat Akuakultur Indonesia dan berlisensi BNSP. LSP-AI berkomitmen mendukung tersertifikasinya sumber daya manusia bidang akuakultur yang kompeten, profesional, dan sesuai standar kompetensi nasional.
LSP-AI mendapat lisensi untuk pertama kali dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan nomor lisensi BNSP-LSP-445-ID pada tahun 2016. Pada tanggal 24 Mei tahun 2021 LSP-AI menjadi Usaha Sertifikasi Berbadan Hukum dengan AKTA Pendirian Perseroan Terbatas No 24. Pada tanggal 21 Maret 2022 dilakukan perubahan AKTA dengan mengelaborasi kebutuhan-kebutuhan sesuai syarat BNSP.